Kominfo Gandeng Qlue Perangi Konten Negatif di Internet

ISP KUNINGAN MEGAHUB – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak Aplikasi Qlue berkolaborasi memerangi konten negatif di dunia maya. Kerja sama itu diwujudkan dalam pembuatan Dashboard Khusus Aduan Konten yang diluncurkan melalui kerjasama Kementerian Kominfo dan Qlue “Indonesia Menolak Dipecah Belah!”.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, kolaborasi itu ditujukan untuk mencegah dampak penyebaran konten negatif dan berita palsu. “Komitmen kedua-belah pihak untuk mencegah dampak dari konten negatif dan berita palsu yang memecah-belah bangsa Indonesia,” katanya dalam peluncuran kerjasama dan Talkshow “Bahu Membahu Melawan Berita Palsu” di Cocowork D.Lab, Menteng, Jakarta, Senin (27/08/2018).

Melalui Dashboard itu, Kementerian Kominfo dapat menganalisis lebih dalam mengenai penyebaran konten negatif yang memecah-belah bangsa. “Nantinya, dashboard ini dapat melihat tren konten negatif yang banyak beredar seperti intoleransi, berita palsu dan provokasi,” ungkap Dirjen Aptika.

Hingga Bulan Juli 2018, Kementerian Kominfo telah mendata sekitar 800.000 situs di Indonesia yang telah terindikasi sebagai penyebar informasi palsu. “Angka ini menunjukkan bahwa telah banyak oknum yang menyalahgunakan internet untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya dengan cara menyebarkan konten-konten negatif yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelas Dirjen Semuel.

Menurut Dirjen Aptika, saat ini Kementerian Kominfo tengah menggarap peraturan menteri (Permen) berdasarkan studi banding ke Malaysia dan Jerman mengenai pengendalian berita hoax dan ujaran kebencian.  “Jadi permen tentang pengendalian konten. Di dalamnya ada fake news. Yang ilegal bukan hanya fake news tapi banyak, saya tidak lagi sebut hoaks,” ujar Semuel.

Aduan Konten Kominfo merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai Informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan. 

Melalui layanan Aduan Konten, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakukan oleh Tim Aduan Konten.

(src) – ISP KUNINGAN MEGAHUB