Syarat dan Ketentuan Berlangganan

Dalam menggunakan jasa internet milik PT. Mega Mentari Mandiri, pelanggan dengan ini mengikatkan diri untuk tunduk dan melaksanakan Syarat Berlangganan sebagai berikut:

Pasal 1
DEFINISI

  1. ”Perjanjian Berlangganan” adalah perjanjian yang dibuat oleh dan antara PELANGGAN dan PT. Mega Mentari Mandiri (untuk selanjutnya disebut “OKESTAR”) untuk berlangganan Jasa (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), termasuk segala lampiran-lampiran yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Berlangganan ini.
  2. ”Jasa” adalah Jasa Internet yang disediakan oleh OKESTAR berupa fasilitas layanan akses ke internet dengan kecepatan sesuai dengan tipe langganan dalam FPB.
  3. ”Aktivasi” adalah proses telah dilakukan pengaktifan Jasa oleh OKESTAR. Sebagai bukti bahwa Jasa telah diaktifkan OKESTAR dan siap digunakan oleh PELANGGAN, selanjutnya OKESTAR akan memberikan konfirmasi secara tertulis kepada PELANGGAN melalui telepon atau e-mail.
  4. ”Access Point” adalah perangkat OKESTAR yang berfungsi sebagai titik akses antarmuka yang menyambungkan ke perangkat PELANGGAN (end user link interface).
  5. ”FPB” adalah Formulir Permohonan Berlangganan yang merupakan formulir yang harus diisi dan dilengkapi oleh PELANGGAN kemudian diserahkan kembali kepada OKESTAR sebagai permohonan berlangganan atau perubahan penggunaan (mutasi) Jasa Internet Broadband. Didalam FPB terdapat tanggal yang disepakati oleh OKESTAR dan PELANGGAN untuk Aktivasi atau RFS (Ready For Service).
  6. ”Isolir” adalah proses penonaktifan atau pemutusan sementara oleh OKESTAR, atas Jasa yang sedang digunakan oleh PELANGGAN sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Berlangganan ini.
  7. ”Biaya Registrasi” adalah biaya yang dibayar oleh PELANGGAN untuk registrasi Jasa.
  8. ”Biaya Bulanan” adalah biaya yang wajib dibayar setiap bulan oleh PELANGGAN untuk penggunaan atau pemakaian Jasa.

Pasal 2
RUANG LINGKUP

  1. OKESTAR menyelenggarakan Jasa kepada PELANGGAN termasuk pelaksanaan aktivasi jasa yang dibutuhkan oleh PELANGGAN untuk penggunaan Jasa.
  2. PELANGGAN menerima pengaktifan atas Jasa dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam FPB.
  3. Sebagai bukti bahwa Jasa telah diaktivasi oleh OKESTAR dan Jasa telah berfungsi serta sudah mulai dapat digunakan oleh PELANGGAN, maka OKESTAR akan memberikan konfirmasi secara tertulis kepada PELANGGAN dengan melalui telepon atau e-mail.

Pasal 3
JANGKA WAKTU

  1. Jangka waktu berlangganan Jasa minimum adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak pemberitahuan konfirmasi aktivasi oleh OKESTAR.
  2. Apabila tidak ada pemberitahuan pemutusan Jasa secara tertulis dari PELANGGAN, maka jangka waktu berlangganan Jasa ini akan diperpanjang secara otomatis sampai adanya pemberitahuan tertulis dari PELANGGAN untuk pemutusan Jasa.

Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN OKESTAR

  1. Selain sebagaimana diatur dalam Pasal-pasal lainnya dalam Perjanjian Berlangganan ini, OKESTAR mempunyai hak-hak penuh antara lain sebagai berikut:
    1. Melakukan aktivasi dan perubahan atas Jasa berdasarkan permintaan PELANGGAN setelah PELANGGAN mengisi FPB
    2. Melakukan Aktivasi Jasa apabila PELANGGAN telah melakukan pembayaran yang terdiri dari Biaya Registrasi dan Biaya Berlangganan
    3. Melakukan Isolir Jasa, dalam hal PELANGGAN melakukan penggunaan Jasa sedemikian rupa hingga menggangu operasional OKESTAR maupun pihak lain
    4. Menerima pembayaran atas penggunaan Jasa oleh PELANGGAN sesuai dengan ketentuan.
  2. OKESTAR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
    1. Menyerahkan User ID, password kepada PELANGGAN yang telah melakukan pengisian FPB secara lengkap dan benar
    2. Melakukan Aktivasi Jasa apabila PELANGGAN telah melakukan pembayaran yang terdiri dari Biaya Registrasi dan Biaya Berlangganan
    3. Melakukan penarikan kabel dan instalasi lainnya apabila PELANGGAN menetapkan pelaksana dan penanggung jawab instalasi adalah OKESTAR, dimana PELANGGAN telah melakukan pembayaran biaya Instalasi
    4. Melakukan penanganan gangguan atau kerusakan Jasa yang disebabkan adanya kerusakan pada jaringan Internet sampai dengan Access Point. Dalam hal gangguan dan/atau kerusakan yang terjadi di luar Access Point, maka atas dasar permohonan PELANGGAN, OKESTAR dapat memperbaiki gangguan atau kerusakan tersebut dengan biaya ditanggung oleh PELANGGAN.
  3. OKESTAR tidak bertanggung jawab atas informasi atau data (termasuk dalam bentuk video, audio dan/atau dalam bentuk lainnya) yang dikirim oleh PELANGGAN melalui Jasa.
  4. OKESTAR tidak bertanggung jawab terhadap kerugian PELANGGAN yang diakibatkan terjadinya gangguan atau kerusakan pada Jasa.

Pasal 5
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN

  1. PELANGGAN wajib membayar Biaya Registrasi dan Biaya Bulanan kepada OKESTAR yang besarnya seperti tercantum dalam FPB.
  2. Biaya bulanan mulai diberlakukan sejak Jasa telah diaktifkan malalui proses Aktivasi yang dibuktikan dengan pemberitahuan dari OKESTAR. Tagihan pertama akan diperhitungkan secara proporsional dengan bulan berjalan.
  3. Pembayaran biaya seperti yang tercantum dalam ayat 1 Pasal ini berlaku ketentuan:
    1. Biaya Registrasi dan biaya Bulanan tahap awal dibayarkan segera setelah PELANGGAN menyerahkan FPB.
    2. Biaya Bulanan untuk selanjutnya harus dibayarkan oleh PELANGGAN selambat lambatnya diakhir bulan pada bulan sebelumnya.
  4. Pembayaran Biaya atas Jasa dilakukan dengan cara transfer ke rekening OKESTAR:
    Nomor Rekening : 134 2015 888
    Nama Bank : BANK CENTRAL ASIA
    Atas Nama : MEGA MENTARI MANDIRI PT
  5. OKESTAR memiliki hak penuh mengubah Biaya Registrasi, Biaya Bulanan atau Biaya Transaksi dengan pemberitahuan terlebih dahulu secara tertulis 1 (satu) bulan sebelum biaya baru tersebut diberlakukan.

Pasal 6
KESEPAKATAN TINGKAT LAYANAN DAN PERHITUNGAN RESTITUSI

  1. OKESTAR menjamin ketersediaan layanannya atau SLA (Service Level Agreement) adalah sebesar 95 % (Sembilan Puluh Lima Persen). SLA yang dimaksud dalam Perjanjian ini tidak termasuk jadwal pemeliharaan/Maintenance.
  2. PELANGGAN berhak mendapat Restisusi apabila SLA seperti yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) pasal ini tidak tercapai oleh OKESTAR.
  3. Perhitungan Restitusi SLA sebagaimana disebutkan pada ayat 2 (dua) di atas dihitung berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
    Rumus: (X * Y) / (Z * 95 %)
    Penjelasan:
    X = Biaya bulanan sebelum PPN
    Y = Jumlah Waktu link yang putus (jam)
    Z = Waktu yang seharusnya diterima dalam satu bulan (jam)
    95% = Tingkat jaminan Layanan
  4. Restitusi hanya dapat diberikan apabila pengajuannya dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah terjadinya gangguan, dan minimum gangguan di akumulasi 15 jam dalam 1 bulan / jika pengajuan dilakukan di luar batas waktu tersebut maka restitusi tidak dapat diberikan.

Pasal 7

SANKSI

  1. Apabila PELANGGAN sampai akhir bulan belum melakukan pembayaran Biaya Bulanan untuk penggunaan Jasa bulan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 3.b, maka OKESTAR akan melakukan Isolir terhadap Jasa pada bulan berikutnya tersebut hingga pembayaran dilaksanakan dan dibuktikan dengan mengirimkan bukti pembayaran kepada OKESTAR.
  2. Apabila dalam 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Isolir PELANGGAN masih belum memenuhi kewajibannya tersebut, maka OKESTAR akan melakukan pemutusan Jasa tanpa keharusan untuk melakukan pemberitahuan lagi kepada PELANGGAN.
  3. OKESTAR akan membuka isolir dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja, terhitung OKESTAR mendapatkan informasi dan bukti bahwa PELANGGAN telah melakukan pembayaran Biaya Bulanan.
  4. Pengaktivan Jasa kembali sebagai akibat tindakan PELANGGAN seperti tersebut pada ayat 2 Pasal ini, maka PELANGGAN akan dikenakan Biaya Registrasi kembali sebagaimana pemasangan awal.

Pasal 8

KEADAAN KAHAR

  1. PELANGGAN dan OKESTAR tidak bertanggung jawab atas terhentinya atau tertundanya pemenuhan Perjanjian Berlangganan dalam hal terjadinya Keadaan Kahar antara lain bencana alam (termasuk gempa bumi, tanah longsor, banjir, badai, angin topan, gangguan asmosferik), kebakaran, perang, pemberontakan atau huru-hara, pemogokan dan epidemi.
  2. Semua kerugian dan biaya yang diderita akibat terjadinya Keadaan Kahar akan ditanggung sendiri oleh pihak yang bersangkutan.

Pasal 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian Berlangganan ini timbul perbedaan pendapat atau perselisihan maka OKESTAR dan PELANGGAN akan berusaha untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai sepakat. Untuk itu pihak yang menuntut harus memberitahukan pihak yang lain secara tertulis. Apabila dalam waktu 60 hari sejak tanggal pemberitahuan tersebut perbedaan pendapat atau perselisihan belum dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Negeri Cirebon.

Pasal 10

LAIN-LAIN

Perjanjian Berlangganan ini meliputi Lampiran, FPB, Surat Pemberitahuan Aktivasi dan dokumen-dokumen lainnya yang relevan dengan penyediaan dan pengoperasian Jasa dan semuanya merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara ketentuan dalam Perjanjian Berlangganan ini dengan ketentuan dalam Lampiran, FPB, Surat Pemberitahuan Aktivasi atau dokumen lainnya tersebut, maka ketentuan dalam Perjanjian Berlangganan ini yang berlaku.